JAYAPURA (PB): Di era pembangunan saat ini, data dan informasi geospasial sangat diperlukan. Baik dari proses perencanaan, pengendalian, hingga pada proses monitoring dan evaluasi.
Data geospasial yang dimaksud di sini bukanlah berupa jenis data vector (data titik, garis,polygon). Namun juga data raster (data gambar) yang salah satunya adalah Citra Satelit dan foto udara.
Sebab sampai saat ini permasalahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan informasi geospasial masih sering dijumpai, khususnya di lingkup pemerintah daerah. Antara lain seperti, perbedaan penggunaan peta dasar yang menyebabkan tidak sinkronnya informasi satu peta dengan yang lain.
Kemudian juga masih minimnya ketersediaan data dan informasi geospasial tematik di masing – masing sektor (terutama pada skala besar/detail), serta lambatnya updating data dan informasi yang ada terkadang tidak sesuai dengan kondisi eksisting.
Lemahnya penyelenggaraan informasi geopasial ini dapat mengakibatkan munculnya permasalahan – permasalahan baru di daerah. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Mulai dari masalah yang terkait dengan investasi, seperti ketidakselarasan dokumen rencana tata ruang antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota, tumpang tindih perizinan pemanfaatan ruang, sampai dengan masalah yang terkait dengan bencana, seperti terjadinya terjadinya kebakaran hutan, banjir, longsor maupun gempa bumi di Pulau Papua.
“Salah satu kesulitan penanganannya disebabkan oleh lemahnya ketersediaan data dan disebabkan oleh lemahnya ketersediaan data dan informasi geospasial yang up to date, serta lemahnya pengawasan terhadap aktifitas pembukaan lahan untuk izin perkebunan,” kata Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad sesaat sebelum membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dalam Penyediaan Data Satelit Pengindraan Jauh Dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, di Aula Bappeda, Senin (17/7).
Musa’ad yang mewakili Gubernur Papua menegaskan bahwa tanpa adanya ketersediaan informasi geospasial yang handal dan berkualitas dalam penyelenggaraan pembangunan, mustahil untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas.
Terhadap hal tersebut, dapat disimpulkan keberadaan citra satelit menjadi salah satu alternative terbaik bagi Papua dalam upaya untuk memperkuat data geospasial daerahnya, yang memiliki keterbatasan aksesibilitas dalam perolehan data primer.
Ia menjelaskan, dalam UU Nomor 21 tahun 2013 tentang keantariksaan telah mengamanatkan Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) sebagai institusi penanggung jawab dalam penyediaan citra satelit secara nasional untuk keperluan penginderaan jauh.
Artinya setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang membutuhkan data citra satelit untuk keperluaan tertentu, dapat langsung meminta ke LAPAN tanpa dipungut biaya.
“Pemerintah Provinsi Papua telah membangun jaringan Informasi Geospasial Daerah yang dikenal dengan One Data One Map. Jaringan informasi geospasial Daerah ini telah dibangun sejak tahun 2016 melalui kerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG),” terangnya.
Pengembangan One Data One Map sendiri dilakukaan melalui pendekatan lima pilar infrastruktur informasi Geospasial yakni pilar kebijakan, kelembagaan, informasi teknologi, standarisasi data dan Sumberdaya Manusia. (YMF)