JAYAPURA (PB): Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal mengatakan, aparat negara tersangkut masalah pidana karena masalah masih lemahnya pemahaman terhadap pengadaan barang dan jasa.

Hal ini dikemukakan Wagub Klemen pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pembahasan Pencegahan Korupsi Sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang berlangsung Senin (17/7) di Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua. Rakor ini lebih difokuskan pada pembahasan pencegahan korupsi dari sektor pengadaan barang dan jasa yang diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Ia mengatakan, saat ini penting memiliki pemahamaan yang mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah. Di satu sisi hampir dipastikan bahwa pelaksanaan tata kelola pemerintahan akan berhadapan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Di sisi lain didasarkan pada kondisi real yang terjadi saat ini antara lain masih lemahnya pemahaman PBJ, kualitas pekerjaan yang dihasilkan relatif masih rendah,” kata Wagub yang mewakili Gubernur Papua Lukas Enembe.

Rakor Pembahasan Pencegahan Korupsi ini dihadiri Sekda Papua Hery Dosinaen, Para Kepala SKPD di lingkup Pemprov Papua. Sedangkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir Koordinator Super Visi Pencegahan  KPK wilayah Papua, Maruli Tua.

Lanjutnya, lemahnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan yang terakhir adalah sejumlah aparat negara tersangkut kasus pidana. Sebagian besar karena masalah pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam kaitan itulah, maka pemahaman yang baik dan mendalam terhadap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sangat dibutuhkan. “Berikut bagaimana kita mampu menjabarkan dalam aktivitas kita sebagai aparat pemerintah khususnya di Provinsi Papua menjadi penting, sehingga hal-hal seperti masih lemahnya pemahaman PBJ,” ujarnya.

Kemudian kualitas pekerjaan hasil PBJ dan adanya kasus hukum atas pelaksanaan PBJ, harap Wagub Klemen sedapat mungkin diatasi dan dihindari.

Peraturan Presiden Republik Indonesia No.54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan beberapa perubahan dengan tegas telah menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), pejabat pengadaan dan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan adalah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Begitu strategisnya peran dan fungsi yang dimiliki, sehingga pemahaman yang baik dan mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah mutlak adanya.

“Kita berharap bahwa dengan pemahaman yang baik dan mendalam tersebut. Maka pengadaan barang dan jasa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sehingga kesalahan – kesalahan sebagai akibat dari lemahnya pemahaman PBJ sedapat mungkin diminimalisir,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Wagub Klemen meminta kepada setiap pimpinan SKPD beserta jajarannya lebih proaktif lagi mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan kapasitas aparatur. Khususnya sektor PBJ, peningkatan jumlah aparatur yang bersertifikasi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang secara tegas mendukung program peningkatan kapasitas aparatur dalam bidang PBJ.

Sebab saat ini banyak program pengembangan kapasitas aparatur dalam bidang PBJ yang dilaksanakan setiap tahunnya baik oleh LKPP ataupun oleh instansi vertikal lainnya. Tentu semuanya dengan tujuan yang sama yaitu pengembangan SDM aparatur sektor PBJ.

“Sekali lagi kita berharap bahwa dengan melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi secara terintegrasi, konsisten dan terencana akan memberikan dampak pada semakin tertibnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga Visi dan Misi Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera dapat kita wujudkan,” tandasnya.

Rapat koordinasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan program pemberantasan korupsi terintegrasi yang telah dilaksanakan selama ini. Sejak tanggal 10 Juli 2017 yang telah diikuti para pimpinan SKPD di lingkup Pemprov Papua. (YMF)

Facebook Comments Box