Jemaat dan Gembala Jemaat Eden, Pdt. Reinhard Ohee memberikan piagam penghargaan dan Mahkota Cenderawasih kepada Yarius Balingga dan ibu Merry W. Balingga atas kontribusinya sebagai ketua panitia pembangunan gereja dan teladan Jemaat Eden tahun 2022.

JAYAPURA (PB.COM) – Panitia Pembangunan Gedung Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Jemaat Eden Entrop, Klasis Port Numbay, dibubarkan pada Kamis (6/1/2022), di dalam ibadah syukur. Panitia dibubarkan setelah gedung gereja ini resmi ditahbiskan pada 20 November 2020 lalu oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP. MH dan Presiden GIDI Pdt. Dorman Wandikbo.

Ketua Panitia Pembangunan Gereja GIDI Jemaat Eden, Yarius Balingga, SE, kepada wartawan usai ibadah syukur, mengemukakan, delapan tahun panitia berjuang untuk status tanah ini dan sudah diresmikan sehingga panitia sudah saatnya dibubarkan, selanjutnya gereja ini dikelola oleh pemimpin gereja.

Yarius berterima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu panitia, selama proses pembangunan gereja hingga pentahbisan pada November 2021 lalu.

Yarius Balingga, SE

Pada kesempatan itu, ia kembali menjelaskan mengenai status tanah gereja. Dalam gugatan di Jayapura, pihaknya menang di Pengadilan Tinggi Jayapura. Tetapi perusahan Bintang Mas yang mengklaim kepemilikan tanah gereja, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Di Dalam Peninjauan Kembali, hakim MA kemudian mengkaji kembali kondisi yang ada di Papua.

Karena itu, kata Yarius, status  tanah ini, anak adat almarhum Sonny Hamadi sebagai pemilik hak ulayat sah memberikan kepada Gereja GIDI untuk didirikan gereja. “Hakim menghargai keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi Jayapura yang memenangkan hak adat Sonny Hamadi. Dalam perjalanan panjang (sengketa tanah) ini, hakim memutuskan bahwa tanah ini tidak bisa digugat oleh siapa pun dan lokasi gereja itu sudah sah milik gereja GIDI Eden,” ungkap Yarius.

Puji-pujian dalam ibadah syukur pembubaran panitia pembangunan gereja GIDI jemaat Eden.

Keputusan dari MA ini turun menjelang peresmian gereja pada November 2021 lalu. Jadi menurutnya, peresmian dilakukan karena status tanah sudah tidak ada masalah lagi. Sudah selesai. Kata Yarius, ia memegang hasil putusan dari MA yang salah satu poinnya adalah, status tanah ini sah milik Gereja GIDI Jemaat Eden dan tidak bisa dieksekusi. Dan semua jemaat dan masyarakat luas telah mengetahui status tanah ini adalah milik sah gereja, setelah diresmikan pada 20 November 2021 lalu.

Yarius kembali menegaskan bahwa pihak mana pun, tidak ada yang berani mengeksekusi tanah gereja. Siapa pun yang mencoba-coba mengganggu status tanah gereja ini, semua denominasi gereja yang ada di Papua akan melawan dan membela, termasuk dari agama lain di Tanah Papua. Karena persatuan dan toleransi beragama yang begitu kuat di Papua.

Suasana ibadah syukur

Dengan demikian, pihaknya menggelar ibadah syukuran di halaman gereja, sebagai akhir perjalanan kepanitiaan pembangunan gereja. “Kami memulai (bentuk panitia) dengan baik dan mengakhirinya (pembubaran panitia) juga dengan baik,” kata Yarius.

Ibadah syukur ini mengambil tema, “Mengucap Syukur Dalam Keadaan Apapun (1 Tesalonika 5: 16-18)”, dengan pengkotbah Pastor John Bonay. Kotbah yang diambil dari Kitab Matius 11: 20-30, Pastor John meminta kepada jemaat agar percaya sungguh-sungguh kepada Yesus. Hanya Tuhan yang membuat kualitas manusia oke di hadapan-Nya.

Pastor John Bonay

Pada ibadah syukuran, sebelum panitia dibubarkan, Ketua Panitia Pembangunan Gereja GIDI Jemaat Eden, Yarius Balingga memberikan penghargaan berupa kado kepada tiga orang yang menurutnya mendampingi panitia dari awal pembangunan gereja hingga pentahbisan gereja.

Pada kesempatan itu pula, jemaat dan Gembala Jemaat Eden, Pdt. Reinhard Ohee memberikan piagam penghargaan dan Mahkota Cenderawasih kepada Yarius Balingga dan ibu Merry W. Balingga atas kontribusinya sebagai ketua panitia pembangunan gereja dan teladan Jemaat Eden tahun 2022. (Frida Adriana)

Facebook Comments Box