Wamendagi John Wempi Wetipo, SH,MH

JAYAPURA (PB.COM)—Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, SH,MH meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Papua untuk segera membayar tunggakan beasiswa Siswa Unggul Papua (SUP) paling lambat pada 11 Agustus 2023. Dia menyebut tunggakan beasiswa itu mencapai Rp 300 miliar.

Pernyataan itu disampaikan Wamendagri yang akrab disapa JWW itu dalam Rapat Penyelesaian Tunggakan dan Kelanjutan Beasiswa SUP di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa, 26 Juli 2023.

“Ini kan rapat yang ke-24 kali terkait dengan penyelesaian beasiswa unggul Papua, harapan saya rapat hari ini merupakan rapat yang terakhir, karena tadi di dalam kesimpulan rapat kita penyelesaian beasiswa ini kan kita akan tuntaskan paling lambat tanggal 11 Agustus 2023,” ujarnya melalui siaran pers Kemendagri, Rabu, 26 Juli 2023 sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.

Selain itu, JWW juga meminta seluruh pemda melaporkan pembayaran tunggakan itu kepada Mendagri dan Sekretaris Eksekutif Badan Pengarah Papua (SE BPP) paling lambat pada 14 Agustus 2023. Terkait sumber dana untuk membayar tunggakan tersebut, ia menyebut pemerintah provinsi di Papua bisa menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022. Pemerintah kabupaten/kota diminta juga memberikan bantuan keuangan.

“Mudah-mudahan kita bisa menggunakan dana SilPA Otsus dari tahun 2022 itu kurang lebih Rp 231 miliar. Tapi masih terdapat kekurangan karena (total tunggakan) hampir Rp 300 miliar. Tadi kita sudah diskusi untuk menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),” kata JWW.

Mantan Bupati Jayawijaya dua perionde ini mengatakan, berdasarkan data Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Papua, saat ini ada 3.171 mahasiswa penerima beasiswa SUP. Para mahasiswa itu asalnya tersebar di enam provinsi di Tanah Papua.

Menurut Wamendagri JWW, tunggakan beasiswa untuk anak-anak Papua itu terjadi karena sejumlah faktor yang membuat buruknya tata kelola SUP. Di antaranya rekrutmen tidak transparan, persiapan keberangkatan kurang memadai, kurang rapinya pendataan penerima beasiswa, kurang baiknya pemantauan dan evaluasi proses tugas belajar, serta kurang lancarnya pengelolaan pembayaran uang beasiswa.

Karena itu, ia menilai ke depan perlu dilakukan perbaikan tata kelola beasiswa SUP. Selama proses perbaikan tata kelola, Wempi meminta pemerintah daerah untuk mempertimbangkan untuk tidak memberikan beasiswa baru kepada anak-anak Papua. (Gusty/dbs)

Facebook Comments Box