Keterangan pers dari perwakilan PT. Honay Ajkwa Lorentz yang membantah adanya penelantaran karyawan

JAKARTA (PB.COM) – Adanya tudingan dan pemberitaan beberapa waktu belakangan yang menyebut PT. Honay Ajkwa Lorentz telah menelantarkan sejumlah karyawannya yang mengikuti pelatihan di Jakarta, langsung dibantah.
Kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Selasa (29/04/2025), Oges Wenda, selaku sekretaris lemasko, bersama Ruben Kobogau, Selaku ketua
Lembaga P2MA – PTP dan Panius Kogoya, selaku Pemangku adat, serta Yonas Magai, selaku Sekjen lembaga P2MA – PTP memberikan klarifikasinya.
Mereka menyampaikan sejumlah poin Dengan adanya pemberitaan yang sedang merebak di masyarakat luas terkait issue yang di buat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menggerakkan kami untuk melakukan klarifikasi pemberitaan melalui kegiatan press release ini. Adapun Point yang akan disampaikan adalah sebagai berikut :
1. Keberadaan Kepala Suku di Jakarta yang bertujuan mengklarifikasi ketidakbenaran terkait laporan / pengaduan tentang penelantaran terhadap pencaker orang asli papua (OAP) yang dilakukan di Jakarta,
2. Tujuan PT HAL mendatangkan Pencaker secara total sebanyak 68 orang ke Jakarta untuk
mengikuti pelatihan dimulai sidoarjo sampai ke Jakarta, sesampainya di Jakarta para pencaker
kami berikan fasilitas tempat tinggal mulai dari MID-TOWN Residence, Cilandak kemudian ke Vila dan kembali ke MID-TOWN dimana selama itu kami penuhi untuk penuhi uang saku, dan konsumsi yang memadai. Sehinga PT.HAL telah melakukan proses sesuai dengan prosedur yang ada dan melakukan pencaker layaknya seorang Karyawan.
Dikarenakan adanya tindakan yang dilakukan beberapa pencaker yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran fasilitas dan menganggu ketertiban di MID-TOWN serta tidak mengikuti aturan perusahaan maka dipindahkan ke Mess-AU untuk persiapan penempatan wilayah kerja.
Dari Jumlah pencaker sebanyak 68, sudah dikembalikan ke site masing-masing sejumlah 19 orang, dan 15 orang lainnya masih bekerja di site masing-masing. maka sisa pencaker yang saat itu masih bertinggal di Jakarta adalah hanya sebanyak 34 orang pencaker, statement yang berbanding terbalik dari apa yang di beritakan selama ini.
4. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh lembaga P2MA PTP bahwa PT HAL sudah melakukan aturan yang sesuai dengan procedural rekruitmen yang seharusnya dan para pencaker telah diberikan fasilitas pelatihan secara gratis dan telah memberikan fasilitas tempat tingal dan konsumsi yang baik. Sehingga laporan dan pemberitaan yang disampaikan oleh media adalah Tidak benar.
5. Sikap yang di tempuh oleh Lembaga P2MA PTP dalam menyingkapi issue adalah Mendukung PT HAL untuk dapat beroperasi dan mendirikan Pabrik Semen dan Keramik di kabupaten Mimika, Papua Tengah.
6. Himbauan kepada Masyarakat OAP di Timika adalah mengajak Pemerintah , PT Freeport Indonesia dan Masyarakat untuk Mendukung PT HAL dalam membangun Pabrik Semen dan Keramik guna mengurangi angka pengangguran di kabupaten Mimika, Papua Tengah
7. Harapan Lembaga P2MA PTP adalah sesegera mungkin PT HAL dapat mendirikan Pabrik sesuai komitmen perusahaan PT HAL.Yang Kemudian di lanjutkan dengan beberapa point Lanjutan lainnya yaitu terkait Seleksi, dan Pembangunan Tahap kedua konstruksi di Surabaya, Timika, dan Pekan Baru dan pembangunan capex site di Timika.
PT. Honay Ajkwa Lorentz sendiri diketahui berfokus pada Bidang Usaha Industri Galian bukan Logam Lainnya dan Bidang Usaha Pengelolaan Air Limbah Tidak Berbahaya untuk Pemanfaatan dan Pengelolaan Tailing PT.
Freeport Indonesia di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Limbah Tailing PT. Freeport Indonesia setiap harinya menghasilkan Limbah Pasir Sisa Tambang
290.000-300.000 Metric Ton/ hari sepanjang Sungai Ajkwa di Timika Kabupaten Mimika. Kami
Memanfaatkan dan Mengelolah Tailing tersebut untuk megurangi Pendangkalan Wilayah Pesisir
Pantai Mimika sebagai Produk Bahan Baku industry antara lain semen, keramik, batako, pavling block, con block dan juga menjadi bahan baku infrastruktur jalan dan dermaga.
Dengan Pengelolaan tepat menjadikan bahan baku industry dapat menimbulkan Economic Effect untuk Masyarakat Adat yang terdampak, antara lain ;

1. Menciptakan Lapangan Pekerjaan
2. Membangun Perekonomian Daerah secara bertahap berupa PAD Daerah dan Pendapatan
daerah di luar Pajak lainnya.
3. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Adat dengan adanya Industri Pabrik Semen, Keramik
dan Produksi ikutannya berbahan Baku Tailing PT. Freeport Indonesia mengikuti UMR Kabupaten Mimika
Dengan adanya SKB 3 Menteri Tentang Kebijakan Pemanfaatan Tailing PT. Freeport Indonesia untuk Pelaku Usaha dengan Penyederhanaan Perizinan agar supaya Tailing PT. Freeport Indonesia dapat digunakan sebagai Material Bahan Baku Industri sehingga mengurangi Pendangkalan di Wilayah Pesisir Pantai. (ADM)

 

Facebook Comments Box