
Para anggota terpilih DPRK Yahukimo Jalur pengangkatan yang namanya tiba-tiba dicoret oleh Pemprov Papua PegununganJAYAPURA (PB.COM) – Polemik pengangkatan anggota DPRK jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Yahukimo memasuki babak serius. Lima nama yang telah ditetapkan melalui pleno Panitia Seleksi (Pansel), dituangkan dalam SK resmi, dan diperkuat lagi dengan SK Bupati Yahukimo, mendadak hilang dalam SK yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Perubahan itu memunculkan satu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin hasil pleno Pansel yang sudah sah dan diperkuat SK Bupati bisa diubah di tingkat provinsi?
Lima orang anggota DPRK yang namanya dicoret yakni Kilion Alua, Fotohab Kobak, Yuliana Murib, John Asso, dan Yemina Sobolin, menyampaikan keberatan dalam keterangan pers di Jayapura, Sabtu (14/02/2026).
Mereka menjelaskan, pembentukan Pansel berlangsung lebih dari dua bulan. Setelah itu, proses seleksi berjalan selama tiga bulan hingga akhirnya pada Juni 2025 dilakukan pleno penetapan 18 nama. Dari jumlah tersebut dipilih sembilan orang sebagai anggota DPRK jalur pengangkatan dan sembilan lainnya sebagai calon pengganti.
Hasil pleno itu kemudian dituangkan dalam SK Pansel, lalu diperkuat lagi melalui SK Bupati Yahukimo. Dokumen resmi tersebut bahkan ditempel di Kantor Kesbang Yahukimo sebagai bentuk transparansi publik.
“Bulan Agustus 2025 SK itu dikirim ke Kesbang Provinsi Papua Pegunungan karena mereka meminta dengan alasan mendesak. Tetapi ketika SK dari provinsi terbit Oktober 2025, isinya sudah berubah dan tidak pernah disampaikan secara terbuka,” tegas Kelion Alua.
SK baru diketahui beberapa hari ini dan justru sudah berubah nama-nama yang sebelumnya ditetapkan. Ini sangat mencederai demokrasi,” sambungnya.
Yang dikirim pada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan itu adalah SK yang sah dan bukan Rekomendasi sehingga bisa diubah seenaknya. Kami tahu Gubenur Papua Pegunungan pak John Tabo selalu menggaungkan Legacy kepemimpinan. Harusnya itu dibuktikan. Jangan seperti begini,” tegas Kelion lagi.
Dari Pengesahan Menjadi Perubahan
Secara normatif, mekanisme kursi pengangkatan DPRK diatur dalam UU Otonomi Khusus Papua dan diperjelas melalui PP Nomor 106 Tahun 2021. Kabupaten Yahukimo memperoleh kuota sembilan kursi dari unsur adat, agama, dan perempuan, dengan pembagian per daerah pemilihan.
Dalam konstruksi hukum tersebut, Pansel kabupaten bekerja secara mandiri menetapkan calon. Bupati kemudian menerbitkan SK berdasarkan hasil pleno itu dan menyampaikannya ke gubernur untuk pengesahan administratif.
Di sinilah letak persoalan yang dipertanyakan para calon. Apakah kewenangan gubernur sebatas mengesahkan, ataukah dapat mengubah substansi hasil seleksi?
Dalam SK yang diterbitkan provinsi, hanya empat nama dari daftar usulan yang diakomodir. Lima lainnya diganti.
“Produk itu adalah SK Pansel dan SK Bupati. Itu bukan rekomendasi biasa. Itu keputusan administratif yang sah. Kalau diubah, dasar hukumnya apa?” ujar Kelion.
Dampak pada Keterwakilan Perempuan
Kontroversi ini semakin menguat karena perubahan tersebut dinilai memangkas keterwakilan perempuan hingga di bawah ketentuan minimal 30 persen.
Yuliana Murib menegaskan dirinya maju melalui jalur perempuan dan telah lolos seluruh tahapan.
“Kalau belum jelas dasar hukumnya, jangan ada pelantikan,” tegasnya.
Yemina Sobolin juga menyatakan keberatan keras.
“Saya perempuan asli Yahukimo. Sejak awal ikut semua tahapan dan sudah ditetapkan. Kenapa nama saya dicoret? Tidak ada alasan yang disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Bagi mereka, pencoretan ini bukan sekadar soal nama, melainkan menyangkut hak konstitusional perempuan Papua dalam skema afirmasi Otsus.
Ancaman Gugatan dan Ujian Tata Kelola
John Asso menyatakan seluruh tahapan telah mereka ikuti sejak awal hingga SK Bupati diterbitkan dan dikirim ke provinsi. Karena itu, ia menilai perubahan tersebut tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Para calon yang dicoret menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika SK tidak dikembalikan sesuai hasil Pansel dan SK Bupati.
Meski mengaku kecewa, mereka menegaskan tetap menahan diri dan tidak ingin situasi berkembang ke arah konflik sosial.
“Kami ikut mekanisme dari awal. Jangan sampai semangat Otsus yang memberi ruang afirmasi justru dicederai,” kata Kilion.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengenai dasar hukum perubahan lima nama tersebut.
Polemik ini bukan semata persoalan pelantikan DPRK. Ia menyentuh prinsip mendasar tata kelola pemerintahan: batas kewenangan antara kabupaten dan provinsi, kepastian hukum atas produk keputusan administratif, serta komitmen terhadap afirmasi politik dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. (ADM)






























