Tokoh Pemuda Papua, Gifli Buinei.

JAYAPURA (PB.COM) – Dinamika informasi di ruang publik kembali menguji kedewasaan berdemokrasi masyarakat Papua. Beredarnya pemberitaan dugaan korupsi dana cadangan yang menyeret nama Ketua DPRP periode 2024–2029 menuai respons tegas dari kalangan pemuda Papua. Mereka menilai isu tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Jayapura, Minggu (22/2/2026), sejumlah tokoh pemuda Papua menyampaikan sikap resmi. Mereka menegaskan komitmen mendukung pemberantasan korupsi, namun sekaligus mengingatkan agar setiap tuduhan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan informasi resmi dari lembaga berwenang.

Tidak Boleh Ada Justifikasi Tanpa Rujukan Resmi, Publik Diminta Memfilter Informasi

Tokoh Pemuda Papua, Gifli Buinei, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia, termasuk generasi muda Papua. Namun, menurutnya, tudingan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh dibangun di atas opini, asumsi, atau framing yang belum terkonfirmasi secara resmi.

“Kami mendukung penuh pemberantasan korupsi. Tetapi kalau menyebut seseorang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, itu harus diumumkan secara resmi oleh lembaga yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Kejaksaan Republik Indonesia. Tidak bisa hanya berdasarkan opini atau asumsi yang dibangun di ruang publik,” tegasnya.

Menurut Gifli, meski dalam sejumlah pemberitaan dicantumkan nama lembaga seperti KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan, tidak ditemukan pernyataan resmi atau rilis yang secara eksplisit menguatkan tudingan tersebut. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat menggiring persepsi publik tanpa landasan yang sah.

Para tokoh pemuda juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi, khususnya yang beredar luas di media sosial. Di tengah derasnya arus digital, berita yang belum terverifikasi kerap dengan mudah membentuk opini bahkan sebelum fakta dikonfirmasi.

“Kalau tidak ada pernyataan resmi dari lembaga yang berwenang, maka itu berpotensi menjadi informasi yang tidak berdasar. Ini bisa merusak citra dan nama baik seseorang serta lembaga yang dipimpinnya,” ujarnya.

Papua, yang saat ini berada dalam fase pembangunan dan konsolidasi pemerintahan, dinilai membutuhkan stabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Framing sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dikhawatirkan memicu saling curiga, memperlebar jarak kepercayaan, serta menciptakan kegaduhan yang tidak produktif.

Bahaya Framing dan Penghakiman di Ruang Publik

Para pemuda menilai bahwa pembentukan opini melalui narasi yang belum diverifikasi bukan hanya berpotensi mencemarkan nama baik, tetapi juga dapat menjadi bentuk kriminalisasi opini yang menyasar pihak tertentu tanpa bukti sah.

“Kalau memang ada dugaan, silakan diproses sesuai mekanisme hukum. Tetapi jangan menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas. Ini bisa menjadi upaya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” kata Gifli.

Mereka menegaskan bahwa ruang publik tidak boleh menjadi arena penghakiman. Asas praduga tak bersalah harus dihormati sebagai prinsip dasar dalam negara hukum. Setiap proses hukum memiliki tahapan, dan hanya lembaga resmi yang berwenang menyampaikan status hukum seseorang kepada publik.

Selain itu, penyebaran informasi yang tidak benar juga memiliki konsekuensi hukum. Pihak yang menyebarkan atau memproduksi informasi tanpa dasar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jaga Situasi Tetap Kondusif

Di tengah dinamika politik dan pembangunan di Papua, para tokoh pemuda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. Mereka menilai stabilitas sosial merupakan modal penting dalam mendorong kemajuan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat Papua agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Mari kita jaga situasi tetap aman dan kondusif demi masa depan Papua yang lebih baik,” pungkasnya.

Sikap ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Kritik dan pengawasan publik adalah bagian dari kontrol sosial, namun harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Tanpa itu, ruang publik justru berubah menjadi arena penghakiman yang merugikan banyak pihak dan mengaburkan kebenaran. (ADM)

 

Facebook Comments Box